BNNP NTB Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Bandara Lombok

Views: 9,975

Media Analis Indonesia .Mataram, NTB – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia melalui Bandara Internasional Lombok (BIL).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si., di Kantor BNNP NTB, Rabu (29/7/2026). Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bea Cukai Mataram, perwakilan Kejati NTB, BBPOM Mataram, penyidik, serta instansi terkait.

Brigjen Pol. Marjuki menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (20/6/2026) saat petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MA (33) yang baru tiba di Bandara Internasional Lombok.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dengan modus ekstrem, yakni tiga bungkus diikat menggunakan korset pada tubuh, dua bungkus disembunyikan di dalam dubur, serta satu plastik klip kecil yang dikuasai tersangka.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 991,908 gram, dengan berat kotor 1.036,579 gram,” ujar Marjuki.

Hasil pemeriksaan mengungkap, MA mengaku diperintah seseorang berinisial AD untuk membawa sabu dari Malaysia dengan imbalan 9.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp38,8 juta.

BNNP NTB kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery dan berhasil menangkap penerima barang berinisial NE (45), warga Bertais, Kota Mataram. NE diketahui menerima perintah dari seseorang berinisial P di Lombok Timur dengan upah Rp4 juta.

Marjuki mengapresiasi sinergi BNNP NTB, Bea Cukai Mataram, dan Polda NTB dalam mengungkap jaringan narkotika. Ia mengungkapkan, sepanjang 2026 aparat telah menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu melalui Bandara Internasional Lombok.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Sinergi antarinstansi dan integritas aparat menjadi kunci dalam memutus jaringan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui analisis profil penumpang dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengembangan kasus bersama BNNP serta Polda NTB,” ujarnya.

Penyidik Ahli Madya BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono, menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Yyt)

Views: 9,975