Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan reforma agraria bukan dilakukan karena konflik pertanahan atau aksi demonstrasi, melainkan merupakan amanat konstitusi untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Rapat Pembahasan Konflik Agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kabupaten Lombok Tengah, yang dirangkaikan dengan penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Hotel Astoria, Mataram, Kamis (30/7).
“Reforma agraria adalah kewajiban negara, bukan karena tekanan demonstrasi. Negara wajib memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Miq Iqbal.
Gubernur menjelaskan, reforma agraria memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemprov NTB menetapkan empat prinsip utama, yaitu data yang akurat dan terintegrasi, mencegah spekulasi lahan, menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, serta mengedepankan kompromi dalam penyelesaian konflik.
Miq Iqbal menegaskan, kawasan Lantan dan Karangsidemen merupakan daerah penyangga hutan lindung dan kawasan tangkapan air sehingga penyelesaian reforma agraria harus tetap mengutamakan aspek konservasi lingkungan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ia menegaskan, penerima manfaat TORA diprioritaskan bagi petani penggarap dan masyarakat setempat yang belum memiliki lahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Pemerintah juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah untuk mencegah praktik jual beli lahan hasil redistribusi.
Melalui sinergi bersama Kementerian ATR/BPN, Pemprov NTB berkomitmen menjadikan penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Desa Karangsidemen sebagai model reforma agraria yang memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Yyt)
