Kode Perilaku Perusahaan

PT. Media Analis Indonesia

  • Wartawan/Jurnalis Media Siber Mediaanalisindonesia.com dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  • Wartawan Media siber Mediaanalisindonesia.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
  • Wartawan Media siber Mediaanalisindonesia.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Wartawan Mediaanalisindonesia.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  • Wartawan Medi siber Mediaanalisindonesia.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
  • Wartawan Mediaanalisindonesia.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  • Wartawan Media Siber Mediaanalisindonesia.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.