JAKARTA — Mengurus administrasi pertanahan kerap dianggap rumit dan memusingkan. Kekhawatiran akan tumpukan syarat dan prosedur yang berbelit sering kali membuat masyarakat enggan mengurusnya sendiri. Akibatnya, banyak orang lebih memilih merogoh kocek ekstra untuk membayar jasa perantara atau calo agar tidak perlu bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Padahal, stigma rumit tersebut kini sudah tidak lagi relevan, khususnya untuk layanan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses roya sangat mudah diurus secara mandiri. Kuncinya hanya satu: berkas harus sudah lengkap sesuai syarat sejak awal penyetoran.
Kecepatan dan kemudahan layanan ini telah dibuktikan langsung oleh masyarakat. Rizky, seorang pemohon dari Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, mengaku sangat terbantu saat mengurus roya di Kantah Kota Ternate.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.
Ia pun mengapresiasi pelayanan yang diberikan karena arahan dari petugas sangat jelas bagi masyarakat awam.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tuturnya.
Pengalaman senada juga dirasakan oleh Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia berhasil mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah setempat secara mandiri.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad Sawari.
Bagi Anda yang ingin mengurus roya sendiri, biayanya sangat terjangkau dan transparan, yakni hanya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertipikat. Berikut adalah persyaratan dokumen yang wajib disiapkan:
- Formulir permohonan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang akan dicocokkan dengan aslinya di loket.
- Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan.
- Surat roya, keterangan lunas, atau pelunasan utang dari kreditur.
- Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima (kreditur) yang akan diverifikasi keasliannya oleh petugas.
Informasi lebih lengkap beserta persyaratannya kini bisa diakses dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu ‘Info Layanan’. Selain itu, Anda juga bisa langsung bertanya ke petugas di Kantor Pertanahan setempat.
