JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar yang sebagian besar ditemukan dalam koper merah berlabel inisial pejabat tinggi.
Dugaan Suap “Kode 2” dan Keterlibatan Elite
Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Hussein, memaparkan bahwa OTT pada Senin (14/09/2026) ini berawal dari sengketa pemecahan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Pihak Summarecon diduga memberikan uang pelicin senilai Rp 1,5 miliar kepada oknum pejabat ATR/BPN untuk membuka blokir sertifikat. Angka ini disepakati setelah proses negosiasi dari permintaan awal senilai Rp 2 miliar yang disandikan dengan “Kode 2”.
Delapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari klaster pemberi dan penerima dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berinisial LMP, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial SON, serta Direktur Utama Summarecon berinisial ADR.
Fakta yang paling menonjol dari penyidikan ini adalah ditetapkannya empat orang pihak swasta yakni ARF, ERW, FAZ, dan MF yang secara resmi disebut oleh KPK sebagai “orang kepercayaan menteri”.
Penyitaan Tunai Terbesar dan Dugaan Aliran Dana

Barang bukti senilai Rp 106,3 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Riyal, dan Ringgit, memecahkan rekor sebagai salah satu temuan uang tunai terbesar dalam sejarah OTT KPK. Uang yang ditemukan di beberapa titik kediaman tersangka ini diduga merupakan kumpulan gratifikasi terkait layanan pertanahan, mutasi, dan promosi jabatan di berbagai level Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini sekaligus mengonfirmasi temuan kajian KPK sebelumnya yang mengidentifikasi adanya potensi pungutan liar hingga 5.500 persen atau 55 kali lipat dari tarif resmi penerimaan negara di lingkungan kementerian tersebut.
Dalam konferensi pers juga disampaikan adanya dugaan bahwa aliran dana dalam koper-koper tersebut diarahkan untuk membiayai kegiatan sebuah ormas besar di Jawa Timur pada Agustus lalu.
Terkait dugaan keterlibatan langsung Menteri ATR/BPN dan aliran dana tersebut, KPK menegaskan masih terus melakukan pendalaman. Di sisi lain, KPK juga membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung secara korporasi, mengingat pengembang tersebut pernah terseret pusaran suap IMB di Yogyakarta pada tahun 2022.
Tanggapan Resmi Kementerian ATR/BPN
Menyikapi eskalasi penanganan kasus suap HGB yang tengah bergulir, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa institusinya menghormati penuh kewenangan penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Wamen Ossy saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Terkait temuan barang bukti dan kronologi pengusutan perkara, Kementerian ATR/BPN memilih untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan penjelasan detail kepada lembaga antirasuah tersebut.
Wamen Ossy memastikan bahwa pelayanan pertanahan di seluruh daerah tidak akan terganggu. Kementerian ATR/BPN mengklaim telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memastikan standar pelayanan.
“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tutur Ossy.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Ossy.
Kasus suap pengurusan HGB ini bisa menjadi salah satu faktor reformasi birokrasi di Kementerian ATR/BPN. Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari KPK terkait pengembangan aliran dana tersebut dan potensi keterlibatan aktor-aktor intelektual lainnya.
(TAG)
