SERANG – Bayang-bayang birokrasi yang rumit, mahal, dan memakan waktu hingga berbulan-bulan selama ini menjadi alasan utama masyarakat enggan mengurus balik nama sertifikat tanah mereka. Menjawab persoalan klasik yang sering dikeluhkan publik tersebut, Kementerian ATR/BPN resmi menguji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai (pilot project) proyek percontohan, Kamis (17/9/2026).
Program yang diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 ini hadir untuk integrasi rantai pelayanan pertanahan sehingga masyarakat yang mengurus balik nama aset kini bisa mendapatkan kepastian hukum dan menyelesaikan dokumen hak milik secara jauh lebih cepat, transparan, serta efisien tanpa perlu menunggu waktu berlarut-larut.
Dengan sistem terintegrasi, pemohon tidak lagi terjebak dalam pola “pingpong” dokumen antar-lembaga. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Harison menjelaskan, percepatan layanan tentu tidak dapat dilakukan oleh BPN sendiri. Proses ini membutuhkan peran atau kolaborasi dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga kelengkapan administrasi yang kemudian ditindaklanjuti kembali oleh Kantor Pertanahan.
“Dengan layanan PERINTIS atau peralihan 10 hari ini, bisa mendorong perbaikan tata kelola di semua aspek, baik yang di internal BPN, tentu saja, dan juga mitra-mitra eksternal strategis lainnya. Dengan demikian, tata kelola pembuatan akta juga menjadi lebih baik dan lebih pasti, begitu pula tata kelola validasi BPHTB untuk optimalisasi penerimaan PAD di daerah juga menjadi lebih baik. Jadi, meskipun berjenjang terus disempurnakan, langkah untuk melakukan proses sebagaimana dalam layanan peralihan 10 hari ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, karena pada akhirnya ditujukan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat penerima layanan,” ujar Harison.
Dampak pemangkasan durasi ini dirasakan langsung oleh para praktisi pertanahan yang mengurus berkas masyarakat di lapangan. PPAT Kota Tangerang Selatan, Eti Puspa, membeberkan bahwa alur pemrosesan hak milik di lokasi pilot project kini lebih terukur.
“Hari ini saya mengambil produk peralihan hak 10 hari kerja. Tahapannya dari proses pengecekan, pembayaran pajak-pajak, kemudian penandatanganan AJB, dan selanjutnya balik nama sertifikat, memakan waktu kurang dari 10 hari,” ujar Eti.
Sementara itu, salah satu mitra BPN dalam proses layanan pertanahan, PPAT Genio Ladyan Finasisca turut merasakan manfaat penerapan PERINTIS. Ia menyampaikan bahwa proses Peralihan hak yang ditanganinya dapat selesai bahkan kurang dari 10 hari.
“Kantah Kota Tangerang Selatan telah membantu saya, untuk menjalankan proses balik nama bahkan tidak sampai 10 hari. Salah satu contoh, kami menjalankan proses balik nama sekitar delapan hari dan sertipikatnya sudah selesai kami terima untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya,” tuturnya.
Pengujian SOP ketat ini juga mulai diterapkan di wilayah lain seperti Kota Depok. PPAT Depok, Riani Herawati, menilai kepastian alur kerja menjadi kunci utama percepatan layanan ini.
“Saya baru selesai mengurus proses balik nama dengan layanan program Perintis 10. Alhamdulillah berjalan dengan lancar, sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan dari awal hingga akhir,” ungkap Rian.
Apa Dampak Langsungnya bagi Masyarakat?
Secara teknis, pemangkasan durasi balik nama menjadi kurang dari 10 hari ini menjawab keluhan klasik masyarakat terkait lambatnya pengurusan tanah, sekaligus memberikan sejumlah dampak praktis bagi pemilik aset:
- Mengurangi risiko sengketa tanah atau klaim ganda akibat tertundanya balik nama pasca-transaksi jual beli.
- Sertifikat yang sudah berganti nama atas nama pemilik baru dapat segera digunakan untuk keperluan agunan perbankan atau investasi permodal usaha tanpa tertahan birokrasi.
- Mengikis potensi biaya tidak resmi (pihak ketiga/calo) yang biasanya muncul akibat proses yang berlarut-larut.
Keberhasilan skema PERINTIS 10 Hari di Tangsel menandai awal baru dalam upaya pemangkasan rantai birokrasi pertanahan yang selama ini dikeluhkan publik. Meski demikian, efektivitas dan keberlanjutan skema ini di lapangan masih diuji oleh sejumlah faktor teknis.
(TAG)
