JAKARTA — Sebidang tanah dan bangunan di Indramayu, tanah di Mojokerto, serta satu unit minibus dengan total nilai mencapai Rp763.198.000 resmi diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Aset yang diterima Kementerian ATR/BPN secara rinci terdiri atas:
- Tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I, Indramayu (luas 120 m² / bangunan 132 m²) senilai Rp569.023.000.
- Tanah di Desa Banjaragung, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (luas 134 m²) senilai Rp143.816.000.
- Satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada KPK dan menjelaskan bahwa aset-aset ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Dalu Agung Darmawan menambahkan, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan fasilitas tempat tinggal dinas, serta dikaji untuk operasional kantor.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Sekjen ATR/BPN.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga merupakan bentuk manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki Hadipratikto.
Prosesi serah terima ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Selain Kementerian ATR/BPN, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menerima barang rampasan serupa pada waktu yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen ATR/BPN turut didampingi oleh barisan pejabat tinggi, di antaranya Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kartika Sari, Kepala Kantah Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantah Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto, bersama jajaran delegasi kementerian lainnya.
(TAG)
