UMP NTB 2026 Resmi Naik, Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,67 Juta

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan press release di Beranda Kantor Gubernur NTB, Senin (22/12/2025).

Kenaikan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025. Dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931, UMP 2026 mengalami kenaikan Rp70.930.

Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, kebijakan penetapan UMP ini dirancang untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

“Penetapan UMP diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Muslim, ST., M.Si., selaku Ketua Dewan Pengupahan Daerah, menambahkan bahwa penetapan UMP telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPP Apindo NTB I Gusti Lanang Patra, SE., serta Ketua DPD KSPSI NTB Drs. Yustinus Habur. Pemprov NTB juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan kepatuhan terhadap UMP serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.

(Yyt)