TANGERANG SELATAN – Dalam upaya memperkuat iklim investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menggelar Banten Investment Forum pada Jumat (9/10/2026).
Langkah sinergis ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Banten, Bank Indonesia, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Kolaborasi tiga pilar ini diharapkan mampu memberikan kepastian berusaha dan menarik lebih banyak penanaman modal.
Langkah strategis ini diambil mengingat posisi Provinsi Banten yang vital dalam konstelasi perekonomian nasional. Dengan keunggulan letak geografis, pesatnya pertumbuhan kawasan industri, serta dukungan infrastruktur transportasi dan logistik yang memadai, Banten memiliki daya tarik yang sangat besar bagi para investor domestik maupun asing.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, kepastian hukum tata ruang dan pertanahan dinilai sebagai salah satu fondasi utama kemudahan berusaha. Menyoroti hal ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang hadir sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa tata ruang dan pertanahan adalah infrastruktur dasar perekonomian.
“Kepastian hak atas tanah akan mendukung kelancaran transaksi dan pembiayaan, sementara tata ruang memberikan arah pemanfaatan wilayah yang terukur. Pelayanan administrasi yang efisien di sektor ini berkontribusi langsung pada penciptaan iklim investasi yang kondusif,” papar Ossy.
Dampak dari kepastian administrasi ini juga langsung berimbas positif pada keuangan daerah. Berdasarkan data per awal Oktober 2026, sekitar 3,75 juta bidang tanah di Banten telah bersertipikat dengan nilai Hak Tanggungan terdaftar mencapai Rp58,87 triliun. Lebih jauh, sektor ini menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp225,2 miliar dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp1,35 triliun. Dana tersebut menjadi instrumen penting penguat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sebagai langkah taktis ke depan, forum ini menyepakati percepatan integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini diproyeksikan mampu menyederhanakan birokrasi, mempermudah perizinan bagi pelaku usaha, sekaligus mengamankan potensi penerimaan fiskal daerah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyatakan bahwa inisiatif integrasi data tersebut perlahan telah membuahkan hasil. Ia menyebutkan bahwa sistem integrasi NIB dan NOP telah berjalan di Kota Tangerang Selatan, dan kini disusul oleh Kota Cilegon serta Kota Serang.
“Melalui integrasi data NIB dan NOP, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan semakin solid. Kepastian layanan dan kemudahan berusaha mutlak diperlukan agar pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di Banten dapat benar-benar terealisasi,” ujar Harison. Ke depannya, sistem ini ditargetkan dapat segera diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Turut hadir dalam forum investasi tersebut jajaran ahli, di antaranya Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, dan Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara, Ajie Arifuddin.
Secara keseluruhan, Banten Investment Forum menelurkan tiga agenda prioritas lintas sektoral yang akan terus dikawal: kepastian tata ruang dan penguatan iklim investasi, optimalisasi pendapatan daerah melalui integrasi data, serta transformasi pelayanan untuk memperkuat kepercayaan publik.
(TAG)
