Media Analis Indonesia.Mataram – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram selama periode 1-16 November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., melalui Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede, menjelaskan bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengungkap empat kasus pencurian, tiga kasus penggelapan, dan dua kasus perjudian togel online.
“Dari sejumlah kasus tersebut, 12 tersangka telah diamankan beserta barang bukti kejahatannya. Dua di antaranya merupakan residivis,” ujar Iptu Sang Putu Gede saat ditemui, Selasa (19/11/2024).
Rincian pengungkapan kasus pencurian meliputi:
– Pencurian iPhone 11 di wilayah Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, dengan dua tersangka;
– Pencurian springbed di wilayah Perumnas Ampenan dengan tiga tersangka;
– Pencurian sepeda motor di wilayah Maluk, Sumbawa Barat, dengan satu tersangka yang diamankan di Monjok, Kecamatan Selaparang;
– Pencurian laptop di salah satu Puskesmas di Kecamatan Selaparang dengan satu tersangka.
Sementara itu, kasus penggelapan yang berhasil diungkap adalah penggelapan sepeda motor di wilayah Taman Sari, Kecamatan Ampenan, dan di wilayah Turide, Kecamatan Sandubaya, dengan masing-masing satu tersangka.
Untuk kasus perjudian, polisi mengamankan dua tersangka judi togel online yang beroperasi di wilayah Abiantubuh, Kecamatan Sandubaya, dan Kelurahan Punia, Kota Mataram.
“Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram dan ditahan di Rutan Mapolresta Mataram beserta barang bukti yang telah diamankan,” tutup Iptu Sang Putu Gede. (Yyt)
