Pemilik Kos Di Mataram Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Motor PCX Mahasiswa.

Media Analis Indonesia.Mataram – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa (19/11/2024). Pelaku yang merupakan pemilik kos-kosan berinisial MAW telah menggadaikan sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa korban adalah seorang mahasiswa bernama Asror Tamimi (18), warga Dusun Sangiang, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Kejadian bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WITA. Pelaku yang merupakan pemilik kos meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mencari kakaknya di Sekarbela,” ungkap AKP Regi.

 

Namun, setelah meminjam motor Honda PCX 160 tahun 2024 tersebut, pelaku justru menggadaikannya kepada seseorang berinisial Pak OS di wilayah Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah). “Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang,” tambahnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan motor yang digadaikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Pancaka, Kelurahan Mataram Barat.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup AKP Regi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda PCX 160 berwarna hitam tahun 2024 atas nama Asror Tamimi. (Yyt)