Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Mantan Wakil Bupati Sumbawa DN resmi ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu siang (6/8/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp1,58 miliar di Nusa Tenggara Barat.
DN merupakan tersangka keenam sekaligus tersangka terakhir dalam kasus yang diduga merugikan negara dari total anggaran pengadaan masker sebesar Rp12,3 miliar selama pandemi COVID-19.
Pemeriksaan terhadap DN berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga menjelang sore di Mapolresta Mataram. Usai diperiksa, DN langsung dijebloskan ke Rutan Tahti Polresta Mataram, menyusul lima tersangka lainnya.

“Benar, hari ini satu tersangka kasus masker berinisial DN memenuhi undangan penyidik Unit Tipikor untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, tersangka yang merupakan mantan Wabup ini langsung kami tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K. Kamis (7/8/2025).
Saat proyek pengadaan masker berlangsung, DN masih menjabat sebagai ASN di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB sebelum kemudian menjadi Wakil Bupati Sumbawa periode 2019–2024.
Dengan ditahannya DN, seluruh tersangka dalam kasus korupsi masker ini kini telah berada di tahanan. Proses hukum memasuki fase lanjutan, menandai komitmen Polresta Mataram menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
(Yyt)
