TPP 9 Bulan Hangus, TPP ASN di Kabupaten Buru Tahun 2024 Ditiadakan

Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru – Ketua Pansus DPRD Kabupaten Buru Jaidun Saanun menjelaskan di Tahun 2023 sejumlah ASN di Kabupaten Buru tidak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 9 bulan. Dan di tahun 2024 ini TPP ASN telah dihapuskan sesuai dengan peraturan Bupati Buru.

Ada rekomendasi khusus pansus kepada pemerintah daerah, yang pertama terkait dengan TPP yang telah ditiadakan lewat peraturan Bupati Buru,”jelas Ketua Pansus LPJ Bupati, Jaidun Saanun kepada awak media di Namlea, Kamis (23/5/2024)

Jaidun berharap, kalau memang tidak ada TPP, maka seyogyanya dibuat honor kegiatan di setiap OPD.”Sehingga menjadi sebuah motivasi bagi teman-teman PNS terhadap peningkatan kesejahteraannya,”harap Jaidun.

Pada bagian lain, Jaidun juga katakan, kalau Kabupaten Buru sudah berusia lebih dari 20 tahun. Namun sampai saat ini belum ada tempat pemakaman umum (TPU) milik kabupaten.

Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah daerah di APBD tahun 2025 nanti mengganggarkan dana terkait pengadaan tanah untuk TPU. Pansus telah merekomendasinya.

“Karena kita ketahui bersama bahwa TPU di Kabupaten Buru hanya tinggal di BTN dan hampir penuh, sehingga jika tidak berikan tanah maka menjadi persoalan di kemudian hari di tahun-tahun selanjutnya,” tutur Jaidun. (SM)