Terdakwa Kasus Pelanggaran ITE terhadap Zulkieflimansyah Mangkir dari Sidang

Media Analis Indonesia, Mataram – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Gubernur NTB Periode 2018-2023, Junaidin alias Joni mangkir dalam sidang kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (2/5/2024).

Pemilik akun Facebook Pimred Pusaranntb ini tiba-tiba mangkir tanpa kabar saat agenda sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Pengacara Dr. H. Zulkieflimansyah, Muhammad Wahyudiansyah mengatakan telah menanti sidang sejak pagi hari.

Namun hingga sore hari justru terdakwa tidak hadir. Bahkan diungkapkannya, bahwa jaksa penuntut yang menghubunginya tidak digubris. “Dari pagi nunggu, kita pingin tahu keterangan dia di pengadilan. Jaksa WA dia, telpon dia tapi tidak direspon. Hanya di read doang,” bebernya.

Terdakwa belakangan beralasan mengantar anaknya ke Sumbawa. Karena tidak hadirnya terdakwa, sidang ditunda hingga 13 Mei 2024 mendatang. Wahyu berharap agar pihak jaksa mencabut penangguhan penahanan terdakwa karena terbukti tidak kooperatif.

“Kami berharap pencabutan penangguhan penahanan karena dia tidak kooperatif. Hakim sudah menetapkan jadwal harusnya kita tunduk,” tuturnya.

Berawal Dari Bisikan Gaib

Terdakwa Joni melalui postingan Facebook mencaci maki Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr. H. Zulkieflimansyah. Dia menuding Bang Zul berselingkuh dengan istrinya. Padahal baik Bang Zul maupun istri Joni sendiri tidak saling mengenal.

Uniknya, Joni dikabarkan mendapat kabar dugaan perselingkuhan dari “bisikin gaib” saat berziarah ke makam ibunya. “Kalau dia membuat posting ada bukti silahkan, inikan enggak ada. Dia dengar bisikan gaib, waktu di makam ibunya,” katanya.

Kalau Dia Minta Maaf, Kita Maafkan

Pengacara juga menegaskan, bahwa Bang Zul akan memaafkan terdakwa jika ia meminta maaf. Namun hingga sejauh ini, kata dia, pelaku tidak meminta maaf.

“Bang Zul pemaaf tidak mau bikin ribut. Kalau dia minta maaf dan tidak ulangi lagi, akan dimaafkan. Dan proses kita hentikan. Tapi dia sendiri tidak mau minta maaf,” kata Wahyudiansyah.

Joni masih bersikukuh dengan tuduhannya  meskipun tidak ada satupun bukti yang membenarkan tuduhannya tersebut. Bahkan dia sebelumnya menyuruh pihak kepolisian yang membuktikan.

Pengacara juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kasus tersebut dengan “menggoreng” kasus yang murni ITE ini dengan menonjolkan isu tuduhan perselingkuhan.

“Kita mengingatkan kepada oknum-oknum yang menggoreng kasus ini. Seakan-akan membawa isu perselingkuhan padahal murni ITE,” demikian Muhammad Wahyudiansyah.

(Yyt)