Media Analis Indonesia, Palas – Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) menangkap seorang pengedar narkoba berinisial PH, (48), di lingkungan 7 Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Senin (29/04/2024).
Saat diamankan, warga dari Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 5,01 gram.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Fadillah Harahap, SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pengedar Sabu yang sudah meresahkan masyarakat di kelurahan Pasar Sibuhuan.
“Menurut keterangan dari masyarakat di Lingkungan 7 Kelurahan Pasar Sibuhuan sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkapnya pada Kamis (2/5/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Senin. (29/04/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, sampai dengan selesai PH, terlihat dilokasi tersebut diatas.
“Sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pngeledahan terhadap tersangka PH tersebut,” ujarnya.
AKBP Diari menambahkan, saat digeledah, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yg Berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu Seberat 5,01 Gram., 3 (tiga) Bungkus Plastik Klip Kosong yg Berisikan Plastik Klip Kosong., 2 (dua) Unit Hendphone Merk Vivo Warna Hitam dan Samsung Warna Putih, 1 (satu) Buah Dompet., dan Uang Tunai Rp 705.000 , (Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah)
“Selanjutnya tersangka PH bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Palas untuk diproses lebih lanjutlanjut. Terhaap tersangka PH akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kapolres Palas. (081)