Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang Nusa Tenggara Barat. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan seorang guru atau ustad berinisial AJN sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 29 Januari 2026. Penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif; hingga akhirnya pada 18 Februari 2026, AJN ditangkap dan langsung ditahan.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius dan profesional. “Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Ni Made Pujawati, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua santriwati dalam kurun waktu 2023 hingga November 2025.

“Modusnya dengan memanipulasi kondisi korban; berdalih korban kesurupan dan membutuhkan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban untuk menggerakkan korban melakukan atau membiarkan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” jelasnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa. Dalam proses penyidikan, empat saksi/korban telah diperiksa; sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen administrasi, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, hingga telepon genggam.
Atas perbuatannya, AJN dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Polda NTB menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. “Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional serta berpihak pada perlindungan korban,” tandas Kholid.
Saat ini tersangka telah ditahan; proses hukum terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi.
(Yyt)
