Media Analis Indonesia.Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria berinisial FA (36) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial BMPF (28) hingga meninggal dunia.Senin (04/8/2025).
Korban BMPF (28) merupakan warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya. Kejadian tragis ini bermula ketika korban baru pulang bekerja dari Bandara BIZAM.
“Pelaku kemudian menegur korban terkait dugaan perselingkuhan; pertengkaran pun terjadi karena korban marah akibat pelaku terus mengungkit masalah tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Minggu kemarin.

Saat korban berusaha pergi, pelaku menghalanginya dan memeluk korban sambil memiting lehernya di atas kasur. Meskipun korban memberontak, pelaku tidak melepaskan pitingannya hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri.
Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tidak kunjung sadar; pelaku kemudian memberitahu adiknya yang menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai dokter.
Setelah diperiksa dokter tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan otopsi guna menentukan penyebab kematian yang pasti.
(Yyt)
