Sempat Diguyur Hujan, Warga RT 03/10, Sukabumi Utara Tetap Antusias Datangi TPS 114

Anggota KPPS di TPS 114 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Media Analis Indonesia, Jakarta -Tempat pemungutan suara atau TPS Pemilu 2024 sudah ramai didatangi  warga sejak pagi yang ingin memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Tim mediaanalisindonesia.com berkesempatan memantau situasi pencoblosan di salah satu TPS di bilangan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yakni TPS 114 yang berlokasi di halaman Ketua RT 03, Bapak H Gamal.

Pantauan di lokasi, warga sudah mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Meski hujan sempat mengguyur sejak subuh namun tidak mengurangi antusias warga yang berduyun-duyun hadir ke TPS meski cuaca masih gerimis.

Salah satunya Fikri (38), warga RT 03/10, Sukabumi Utara yang mengaku antusias datang ke TPS. Menurut dia, momentum hari ini sudah lama ditunggunya sejak pesta demokrasi dimulai.

“Saya antusias sekali,” ucap Fikri saat berbincang dengan mediaanalisindonesia di lokasi, Rabu (14/2/2024).

Dirinya berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan baik. Siapa pun yang akan menang diharapkan bisa membawa Indonesia menjadi lebih sejahtera.

“Semoga lebih baik untuk Indonesia ke depan tentunya,” ucap Fikri.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 ini terdapat empat jenis surat suara dengan empat warna yang berbeda. Perbedaan warna tersebut mencirikan fungsi yang berbeda. Hal itu tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.

Pertama, warna abu-abu adalah untuk calon presiden dan wakil presiden. Di dalam surat suara terdapat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon,
dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

Kedua, warna merah berisikan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Diketahui DPD adalah kandidat yang maju secara independen atau non parpol. Sehingga dalam surat suara tersebut hanya berisi nomor, foto dan nama dari calon anggota DPD.

Ketiga, warna kuning adalah untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada yang berbeda terkait isi dari surat suara ini, jika pada surat suara abu-abu dan merah menampilkan foto maka tidak dengan warna kuning. Pada surat suara warna kuning hanya ada tanda gambar dari partai politik calon calon kandidat berasal, kemudian nomor urut partai politik dan nomor urut serta nama si kandidat tersebut.

Keempat, warna biru hampir mirip isinya dengan warna kuning. Namun bedanya ditujukan untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi.

Sementara itu, akibat curah hujan yang cukup tinggi mulai malam hingga pagi hari berdampak pada molornya pelaksanaan pencoblosan di beberapa TPS, namun hal ini bisa di siasati oleh Ketua PPS Kelurahan setempat, yang menginstruksikan melalui WAG untuk menambah batas waktu pencoblosan sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan di TPS masing-masing.
Secara keseluruhan proses pencoblosan di Kelurahan Sukabumi Utara ini berjalan cukup kondusif aman dan terkendali. ( hel)