Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2024 dan sepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 bertempat di gedung DPRD Kota Bekasi, Sabtu (24/8/2024).
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Saefuldaullah, dan dihadiri Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekda Kota Bekasi Junaedi, Pejabat Eselon II, III, Camat dan Lurah Kota Bekasi.
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kinerja dan komitmen dalam melakukan percepatan pembahasan, sehingga dapat disepakati bersama KUA dan PPAS antara DPRD dan Wali Kota Bekasi.
“Allhamdulillah pada hari ini KUA dan PPAS telah di sepakati bersama menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” ujarnya.
Gani Muhamad melanjutkan, Kebijakan Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,674 Triylun rupiah lebih dan Kebijakan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar 186 Milyar Rupiah.
Pj Wali Kota Bekasi berharap semoga yang telah dan akan dilakukan bersama dalam proses APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 dan penysusunan APBD tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara efektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Informasi, disepakatinya KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2025 sebesar 6,488 Triylun rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 4,108 Trylun rupiah lebih, Pendapatan Transfer Pemerintah, pusat dengan target sebesar 2,040 Triylun Rupiah lebih dan Pendapatan Transfer antar daerah dengan target sebesar 339, 833 Milyar Rupiah lebih.
(*/Ahmad Zarkasi)
