Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, proses pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Hal itu dikatakan Ali Syaifa dalam acara Sosialisasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 yang digelar KPU Kota Bekasi di Aston Imperial Hotel Kota Bekasi, Jum’at (16/8/2024)
Acara sosialisaai dihadiri Bawaslu Kota Bekasi, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni. Hadir juga perwakilan partai politik, komunitas disabilitas.dan organisasi kewartawanan.
“Proses pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dibuka selama tiga hari yakni, mulai 27, 28 dan 29 Agustus 2024,” ungkap Ali Syaifa.
Namun dalam Pilkada Kota Bekasi 2024 ini tidak ada calon independen yang maju, karena hingga batas akhir pendaftaran tidak ada calon independen yang mendaftar, ungkapnya menambahkan.
Sementara itu terkait jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara), Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, KPU Jabar telah merilis jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) dari 27 Kota/Kabupaten yang ada di Jawa Barat.
“Kota Bekasi jumlah pemilihnya terbesar ke dua setelah Kota Bandung, sedangkan terbanyak ketiga Kota Depok,” ungkapnya.
Ummi Wahyuni kemudian mengingatkan jajaran KPU Kota Bekasi untuk melayani masyarakat terkait Pilkada Kota Bekasi 2024 harus dengan senyuman.
“Laporkan ke KPU Provinsi jika ada anggota KPU kota yang tidak melayani dengan senyuman,” tegasnya.
(Ahmad Zarkasi)
