Komplotan Pencuri Spidometer Truk Diringkus Tim Resmob Polresta Mataram

Media Analis Indonesia.Mataram,NTB— Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian spidometer truk dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kronologis kejadian pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 17.00 WITA, tim yang dipimpin Kasat Reskrim IPDA Ida Bagus Sadwika berhasil mengamankan dua tersangka.

M alias Boden (49 tahun), warga Pejeruk Bangket dan Yoggy TS(29 tahun), warga BTN Mandalika

Modus Operandi keduanya diduga mencuri satu unit spidometer truk Hino Lohan milik korban I Putu Sumerthayasa dengan cara mencongkel spidometer menggunakan gunting,memotong kabel spidometer dan menjual barang curian seharga Rp1,5 juta.

Kerugian dan proses hukum,akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Kedua tersangka kini diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.(Yyt).