Media Analis Indonesia, Palas – Satu orang korban jiwa dalam peristiwa kebakaran satu unit rumah Permanen yang berukuran 7X10M, di Desa Hutanopan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/07/2024). Korban yakni Pemilik rumah, TH (55) ditemukan tak bernyawa di rumah tersebut.
Kapolsek Barumun, Iptu Sakti K Harahap, mengatakan Sabtu, (20/07/2024) sekira pukul 05.30 wib, mendapatkan laporan dari Kepala Desa Hutanopan, Kecamatan Lubuk Barumun, bahwa rumah salah satu warganya telah terbakar sebanyak 1 (satu) pintu, pemilik rumah TU, (55), ditemukan di dalam rumahnya telah meninggal dunia diakibatkan tertimpa broti kayu yang jatuh dari atas loteng ketubuh korban.
Api dapat di Padamkan di bantu 1(satu) yunit Mobil DAMKAR Palas.
Atas laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Barumun bersama Ps. Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, menuju lokasi TKP dengan kenderaan Mobil Patroli, setelah berada di TKP langsung memasang POLICE LEANS, masuk kedalam TKP bersama dengan Petugas INAVIS Polres Padang Lawas dan melihat di dalam ruang tengah 1(satu) orang laki laki, posisi telentang tubuh terbakar keseluruhan sudah meninggal dunia, TH pemilik rumah tersebut.
Kapolres Palas AKBP Dari Astetika, S.I.K., melalui Kapolsek Barumun, Iptu Sakti K Harahap menjelaskan, Dari Keterangan warga setempat APD, (19), di TKP, sekira pukul 04.45 wib keluar dari rumahnya di Desa Huta Nopan, Kecamatan Lubuk Barumun, dengan mengendarai becak bermotor membawa barang dagangannya ke Pekan Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, melintasi rumah korban, melihat dari depan rumah korban adanya asap.
Sehingga memberhentikan betornya dan turun menuju rumah korban sambil mengetuk pintu depan rumah mengeluarkan perkataan ” Uda – Uda – Uda ada asap dari dalam rumah (Paman, Paman, Paman asap dari dalam rumah ” Korban TH mengatakan ” Ngak. ada itu “, atas jawaban tersebut saksi pergi meninggalkan rumah korban mengantar barang dagangannya ke Pekan Pasar latong.
Selanjutnya, dikatakan Kapolsek, saksi MYZ, (47), membenarkan kebakaran tersebut yang di lihatnya dari depan rumahnya yang berjarak 50 meter, bersebrangan jalan berlari menuju rumah korban yang sudah terbakar pada baian depan dengan berteriak ” Api-Api warga sekitar nya keluar dari rumah mereka dengan. Membawa air seadanya untuk menyiram api yang membakar rumah korban dan kemudian damkar Palas datang membantu warga memadamkan api.
“Setelah api padam saksi SN, (35), ketika berada di dalam ruang depan rumah melihat korban tertimpa kayu broti dari atas tiang seng rumah menimpa tubuhnya sehingga tubuh korban hangus terbakar sudah meninggal dunia”. Dijelaskan Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Bahwa korban TH sebelumnya berstatus duda sudah bertahun tinggal seorang diri dirumahnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Tutur Kapolsek Barumun.
Selain itu di terangkan Kapolsek bahwa Pihak Keluarga korban, baik ia Anak Kandung, saudara kandung atas musibah ini tidak ada merasakan mencurigai orang lain tentang terjadinya kebakaran rumah korban sebagai menurut pengakuan.
“Mereka, kejadian ini merupakan musibah dan tidak menuntut kepada pihak Kepolisian Polres Padang Lawas yg menangani perkara ini dan bersedia membuat pernyataan tidak dilakukannya AUTOPSI mayat. Terang Kapolsek Barumun.
Disamping itu, Kerugian Matril Korban/Pemilik Rumah fitaksir dengan rincian
1. Bangunan rumah
Rp. 150.000.000.-(seratus lima puluh juta rupiah).
1. Satu ( yunit R. 2 )
kerugian Rp : ±10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ).,
Dan 2. TV elektronik dan Perabot Rumah Tangga beserta Pakaian Rp. 20.000.000 ( Dua puluh juta rupiah).,
“Total keseluruhan ditaksir sekitar Rp ±180.000.000( Seratus delapan puluhjuta rupiah )”. Pungkas Kapolsek. (081)