Ini Tiga Poin Isi Surat Tugas yang Harus Dilaksanakan Tri Adhianto, Bila Tidak Akan Dipertimbangkan

Tri Adhianto (tengah) saat menerima surat tugas menjadi calon Wali Kota Bekasi yang diusung PDI Perjuangan di Pilkada 2024.

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dipastikan menjadi calon tunggal Wali Kota Bekasi yang diusung PDIP di Pilkada 2024 karena sudah mengantongi surat tugas dari DPP PDI Perjuangan.

Surat tugas bernomor 3051/ST/DPP/VII/2024 tertanggal 6 Juli 2024 yang ditanda tangani langsung Ketua DPP PDIP M Prananda Prabowo dan Sekjen Hasto Kristiyanto berisi tiga poin yang harus dilaksanakan Tri Adhianto dalam waktu 2 minggu setelah surat tugas diterbitkan. Ketiga poin tersebut antara lain,

1. Melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 dengan DPD, DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting dan seluruh elemen PDI Perjuangan di Kota Bekasi dalam jangka waktu 2 minggu setelah surat tugas diterbitkan.

2. Menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi menambah syarat pendaftaran pasangan Bakal Calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada Serentak 2024 di KPU Kota Bekasi, sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku.

3. Bersama dengan DPD dan DPC PDI Perjuangan membuat pemetaan politik secara Nano Tergeting untuk pemenangan Pilkada 2024 di Kota Bekasi.

Menurut isi surat tugas, tiga poin ini yang harus di laksanakan Tri Adhianto dalam tenggat waktu 2 minggu setelah surat tugas diterbitkan. Hal ini sebagai salah satu syarat dikeluarkan rekomendasi pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada serentak 2024.

Isi surat tugas menegaskan, apabila bakal calon tidak dapat melaksanakan tiga poin dalam surat tugas ini. Maka DPP PDI Perjuangan akan melakukan evaluasi dan akan mempertimbangkan ulang kembali penugasan yang telah dikeluarkan.

(Ahmad Zarkasi)