Media Analis Indonesia, Buru – Menanggapi isu penyisiran di area pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak oleh Pemerintah Provinsi Maluku, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buru menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Lima Namlea dan depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, Kamis (26/6/2025).
Ketua HMI Cabang Buru, Abdullah Fatsey, menyebutkan langkah penyisiran yang dilakukan ini terkesan hanya berpihak kepada 10 koperasi yang akan masuk ke tambang emas Gunung Botak. Mereka tidak memperhitungkan hak ulayat masyarakat adat disana yang selama ini hidup dari tambang tersebut,” tegas Fatsey.
Fatsey, menilai langkah gubernur tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat lokal, khususnya penambang tradisional.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa,
Nomor: 500.10.3/4052 tertanggal 19 Juni 2025 tentang Penertiban dan Pengosongan Tambang Emas Gunung Botak Tanpa Izin, yang ditujukan kepada Kapolda Maluku. Gubenur Terkesan hanya mengambil langkah sepihak tanpa berkordinasi dengan Forkopimda Provinsi Maluku,” ucap Fatsey dalam orasinya.
Kebijakan penyisiran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku tersebut berpotensi menguntungkan segelintir elite dan melemahkan posisi masyarakat adat,” sebutnya.
Penyisiran yang dilakukan ini tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat lokal, khususnya penambang tradisional.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga sempat membentangkan spanduk bertuliskan “Gubernur Maluku Tidak Faham Hukum”. (SM)
