TANGERANG SELATAN – Pada Senin (21/9/2026), Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggandeng puluhan pemerintah daerah lainnya untuk menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA). Momen bersejarah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyebutkan bahwa dari 58 daerah yang diundang, sebanyak 46 kepala daerah turut hadir menyukseskan acara ini. Ia menerangkan bahwa kolaborasi lintas daerah ini diikat oleh dua landasan hukum utama.
“Jadi ada dua produk hukum. MoU antara saya sebagai kepala daerah dengan para kepala daerah yang lain yang diundang 60 pada hari ini. Kemudian, perjanjian kerjasama ditandatangani antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Tangerang Selatan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah dari daerah-daerah yang lain, juga Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dengan kepala kantor pertanahan dari daerah-daerah yang lain,” ujar Benyamin.
Lewat inovasi SISGITA, data perpajakan dan informasi bidang tanah kini tak lagi berdiri sendiri-sendiri, melainkan disatukan dalam sebuah pemetaan geospasial. Sistem ini akan menyelaraskan Nomor Objek Pajak (NOP) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
“Intinya adalah menggabungkan informasi antara peta subjek pajak dengan peta bidang tanah atau NOP pajak yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah, khususnya Nomor Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” jelasnya.
Dari kacamata BPN, Harison Mocodompis menilai langkah ini membawa segudang keuntungan ganda. Tidak hanya mendongkrak pundi-pundi daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sistem ini juga ampuh untuk mengerem angka sengketa tanah yang kerap terjadi akibat sertifikat tumpang tindih karena itu Harison sangat mendorong agar sistem ini direplikasi oleh daerah-daerah lain di Nusantara.
“SISGITA ini sangat bagus untuk direplikasi oleh daerah-daerah yang lain, kolaborasi di antara Pemda dan kantor pertanahan, karena bukan saja menjadi sebuah pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi, namun juga lebih daripada itu akan sangat bermanfaat bagi bagaimana kita mengelola, mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari sektor BPHTB, sekaligus juga meminimalisir terjadinya potensi sengketa atau konflik yang terjadi karena bidang yang saling berpotensi tumpang tindih. Mengingat ini sudah disupervisi juga oleh KPK dan Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN, tentu seharusnya tidak ada halangan untuk mulai mengintegrasikannya di Pemda masing-masing,” jelas Harison.
Kabar baiknya, SISGITA tak akan berhenti di format dua dimensi. Ke depannya, sistem ini siap dikembangkan menjadi tampilan 3D yang bisa menyajikan wujud detail bangunan di atas sebuah lahan, lengkap dengan rincian panjang, lebar, hingga tingginya.
Gubernur Banten, Andra Soni, yang turut memberikan tanggapan, menyebutkan bahwa akurasi data yang lahir dari sistem elektronik ini adalah kunci untuk menyuguhkan pelayanan masyarakat yang cepat dan tepat sasaran.
“Integrasi data berbasis elektronik merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang modern. Kita membutuhkan integrasi data dan sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu,” tuturnya.
Acara penandatanganan ini juga dimeriahkan oleh kehadiran deretan pejabat penting, mulai dari Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan, hingga jajaran Kepala Kantor Pertanahan dari Kota Tangsel, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
(TAG)
