Atasi Konflik Lahan, Menteri Nusron Beberkan Peran ATR/BPN dan Badan Reforma Agraria Baru

Views: 0

JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa (22/09/2026) turut menandai hadirnya lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden ini nantinya akan “berbagi jatah” tugas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menuntaskan keruwetan konflik lahan di Tanah Air.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa ke depannya kementerian yang ia pimpin akan lebih banyak bermain di ranah penyediaan data awal dan urusan administratif sebelum kasus diserahkan ke badan baru tersebut.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ungkap Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Lebih lanjut, simulasi pembagian peran ini juga akan mengkaji potensi peleburan sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN ke dalam BRAN atau LPRA. Meski begitu, Nusron menegaskan bahwa kementeriannya tidak lantas lepas tangan sepenuhnya dari urusan mediasi pertanahan.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tegasnya.

Ia merinci batas kewenangannya dan perselisihan tanah antar-individu akan tetap digarap oleh Kementerian ATR/BPN karena masih murni persoalan administrasi. Namun, untuk konflik berskala besar atau struktural, panggung penyelesaiannya akan beralih ke lembaga baru.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” tambah Nusron yang saat itu didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta jajaran pejabat kementerian.

Langkah ini merupakan babak baru setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Beleid ini berhasil disahkan setelah melewati maraton pembahasan yang alot, mulai dari bedah 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga sinkronisasi di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.

(TAG)

Views: 0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *