BNNP NTB Musnahkan 1,9 Kg Ganja dan 45,94 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB bulan Oktober 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1,9 kg ganja dan 45,94 gram sabu.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan dan transparansi BNNP NTB dalam penanganan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Provinsi NTB. Dua kasus yang diungkap melibatkan tersangka IDM alias C dan Y alias B, yang menggunakan jasa ekspedisi untuk mengiriman narkotika dari Medan ke Sumbawa.

Kasus pertama melibatkan IDM alias C, yang diamankan di Kantor Sumbawa Utama Travel setelah mengambil paket berisi 339,06 gram ganja. IDM mengaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali atas perintah MAI, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus kedua melibatkan Y alias B, yang diamankan di pinggir jalan di Kel. Kuang Kec. Taliwang KSB setelah menerima 2 paket berisi sabu dan ganja. Y alias B mengaku telah melakukan aksinya 4 kali atas perintah seseorang di Medan bernama R.

BNNP NTB terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah NTB. “Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kabid Pemberantasan BNNP NTB, Dr. Gede Suyasa.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan pelapor akan dijamin.

(Yyt)