Media Analis Indonesia.Bumbang, Lombok Tengah – Aktivitas pemagaran ROI (Right of Interest) pantai di kawasan Bumbangku, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga menyalahi prosedur, akhirnya dihentikan secara paksa oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah pada Sabtu (22/11/2024).
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah yang dipimpin oleh Rano langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penghentian aktivitas ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pemilik cottage dan restoran, Nunung Ayina Dewi, terkait dugaan peregerakan dan penyerobotan tanah miliknya seluas 1.700 meter persegi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami, tim dari Polres Lombok Tengah, turun ke lokasi berdasarkan surat perintah langsung dari Kapolres. Kami menginstruksikan agar segala jenis kegiatan pemagaran segera dihentikan,” tegas Rano saat memberikan penjelasan di lokasi kejadian.
Rano kemudian menghimbau kepada Lalu Srijnin, yang akrab dipanggil Botak selaku penanggung jawab lapangan pemagaran ROI pantai, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Besok, kami dari Polres akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak-pihak terkait, terutama terlapor,” tambahnya dengan tegas.

Dalam pengakuannya kepada media, Botak menyatakan bahwa aktivitas pemagaran tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Sudin dengan dibekali surat kuasa. Namun hingga berita ini diturunkan, surat kuasa yang dimaksud belum dapat ditunjukkan sebagai bukti legalitas.
Kasus pemagaran ROI Pantai Bumbangku ini menarik perhatian serius dari pemerintah pusat, mengingat laporannya telah diteruskan hingga ke meja Presiden Republik Indonesia. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya yang signifikan terhadap sektor pariwisata dan tata kelola lahan di kawasan pesisir Lombok Tengah. (Yyt)
