Komisaris PT Sampurna Sistem Indonesia, Budi Priyantono, membuat laporan pengaduan dan perlindungan hukum ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (Foto: Ist)
Jakarta, MAI – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi resmi dilaporkan Budi Priyantono, seorang pengusaha muda asal Tangerang, ke Propam Mabes Polri, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI terkait dengan kasus kriminalisasi terhadap dirinya, Selasa (23/4/2024).
“Hari ini kami resmi melaporkan Kapolres Metro Tangsel dan jajarannya ke Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR, dan Kompolnas. Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan kriminalisasi dengan menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tertanggal 4 April 2024 lalu atas laporan PT. KBU,” ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (23/4/2024).
Komisaris PT Sampurna Sistem Indonesia ini menyebut tuduhan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT KBU jelas tidaklah berdasar karena justru PT KBU lah yang melakukan wanprestasi terhadap dirinya.
Dia menyatakan awal masalah ini terjadi saat PT KBU memesan mesin-mesin berdasarkan SPK No. 013/Pcs-KBU/VII/20 tertanggal 23 Juli 2020, SPK No. 12/Pcs-KBU/VIII/21 tertanggal 26 Agustus 2021, dan SPK No. 010/Pcs-KBU/VI/21 tertanggal 18 Juni 2021.
Sebelumnya PT KBU memesan beberapa mesin dengan total harga Rp 5.078.205.000 dan hanya melakukan pembayaran dua termin yaitu DP dan before delivery, lalu saat ini total utang PT KBU yang belum dibayarkan yaitu Rp 1.966.776.700.
“Awalnya bermula ketika PT Sampurna Sistem Indonesia milik saya mengimpor mesin yang diminta PT KBU. Jadi secara hukum, hubungan hukum antara perusahaan saya dan pelapor adalah perikatan perdata melalui SPK-SPK tersebut. Namun pada perjalanannya, PT KBU mangkir membayar pelunasan senilai Rp 1.966.776.700 terhadap mesin-mesin yang dipesannya sehingga saya melakukan PKPU terhadap perusahaan tersebut. Kami sudah melakukan somasi dua kali ke PT KBU, namun tidak ada respon, malahan kami dilaporkan di Polres Tangsel dan Polda,” ujar Budi.
Dia mengungkapkan tindakannya tersebut malah dibalas PT KBU dengan melaporkan dirinya ke Polres Metro Tangsel dengan nomor laporan Nomor : LP/B/2007/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2022 dengan pasal penipuan dan penggelapan.
“Padahal jika memang mesin-mesin yang disediakan oleh PT SSI tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka mereka bisa menggunakan haknya yang diatur dalam SPK. No 12/Pcs-KBU/VI/21 dan SPK No. 013/Pcs-KBU/VII/20, bahwa jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender PT SSI tak dapat memenuhi seluruh target dan spesifikasi, maka PT. KBU membatalkan perjanjian. Namun, PT KBU tidak pernah memberikan somasi atau membatalkan SPK ini,” ujarnya.
“Tapi mereka malah melaporkan saya ke polisi. Saya merasa laporan yang dibuat PT KBU sengaja dilakukan untuk menghindari penyelesaian pembayaran kewajibannya atas hutang-hutang pada perusahaan saya. Tapi anehnya, penyidik Polres Metro Tangsel malah menetapkan saya sebagai tersengka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1156/III/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 28 Maret 2024,” papar Budi.
“Saya merasa penetapan tersangka atas diri saya ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dan PT KBU dengan mengesampingkan semua fakta dan bukti atas perkara hutang piutang antara saya dengan PT KBU. Padahal, faktanya sayalah yang dirugikan dalam perkara ini karena mesin-mesin yang dibeli oleh PT KBU tak pernah dilunasi sisa pembayarannya,” ujar Budi.
Dia juga mengungkapkan pernah melaporkan perkara ini melalui Pengaduan Masyarakat ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melalui Surat Nomor : 051/SSI/PH/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023 dan sudah digelar perkara secara khusus oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 juli 2023.
“Dalam gelar perkara tersebut, Ahli Pidana menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan polisi oleh PT KBU dan saya kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/12139/IX/RES.7.5./2023/Bareskrim tertanggal 29 September 2023 yang isinya memberi petunjuk dan arahan kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan konfrontir.
“Namun penyidik Polres Metro Tangsel tidak melakukannya. Sehingga saya menduga ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap saya. Bahkan penyidik mengarahkan saya untuk mengajukan restorative justice padahal, berdasarkan SP3D, hasil gelar perkara khusus harus dilaksanakan oleh penyidik dan bukan melakukan restorative justice,” katanya.
“Saya sangat menyayangkan kinerja anggota Satreskrim Polres Metro Tangsel yang langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Karena itu saya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi berulang kali, namun tidak menjawab meski nada sambung masuk. ()