Warga Ber-KTP Jakarta Tapi Tinggal di Depok Diminta Segera Ganti Identitas

Depok, MAI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan imbauan kepada warga Depok yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta untuk segera mengurus pembaruan identitas sesuai domisili.

Berdasarkan data sementara dari Disdukcapil DKI Jakarta, terdapat 18.367 warga Kota Depok yang masih terdaftar dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Jakarta.

“Kami mengimbau agar warga segera melakukan pembaruan identitas sesuai dengan domisili mereka,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, di Depok, Rabu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak tinggal sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP mereka.

Nuraeni menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap membantu proses pembaruan identitas bagi warga yang terkena imbauan tersebut, khususnya bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.

Bagi warga yang sudah memiliki SKPWNI, mereka dapat segera mengajukan permohonan pindah datang secara online melalui Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Depok Prima (Sanpel De Prima) di kecamatan, atau melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) di Kota Depok.

Nuraeni berharap agar warga Depok segera mengurus pembaruan identitas mereka, mengingat pada bulan Maret 2024, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak tinggal sesuai alamat yang tercatat dalam KTP dan KK mereka. (*)