Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta Disdukcapil segera menghapus data 4099 orang yang sudah meninggal yang masih terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Kami telah menemukan kejanggalan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Bekasi 2024. Tercatat sebanyak 4.099 jiwa orang yang sudah meninggal dunia masih tercantum sebagai pemilih,” ungkap Komisioner KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir, Rabu (21/8/2024).
Faris mengatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Disdukcapil Kota Bekasi untuk segera dilakukan penghapusan. Dan KPU Kota Bekasi akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil, untuk mendapatkan data terbaru.
Disamping itu, ungkap Faris, KPU Kota Bekasi juga menemukan bahwa sebanyak 25.821 jiwa lainnya belum melakukan perekaman E-KTP. Untuk itu Faris berharap, Disdukcapil Kota Bekasi segera membereskan hal ini dengan mempermudah proses perekaman E-KTP, bagi warga yang belum memiliki identitas.
“Kami berharap data pemilih untuk Pilkada 2024 dapat valid dan akurat. Namun jika di hari H nanti warga belum juga melakukan perekaman E-KTP, tetap bisa mencoblos dengan menggunakan kartu keluarga,” jelas Faris.
Sebagai informasi, data Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 di Kota Bekasi berjumlah 1.834.988 jiwa, dengan rincian 901.584 jiwa pemilih laki-laki dan 933.404 jiwa pemilih perempuan.
(Ahmad Zarkasi)
