Transformasi Ekonomi Biru di Pulau Kecil: Peluang Investasi dan Keberlanjutan Ekologi

Media Analis Indonesia, Mataram – Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar kedua di dunia, memiliki 17.504 pulau. Hingga tahun 2023, sebanyak 17.024 pulau (97,25%) telah dibakukan dan dilaporkan ke PBB; sementara 350 pulau lainnya akan dilaporkan pada tahun 2024. Dengan demikian, jumlah pulau yang telah dibakukan pada Gazeter Republik Indonesia mencapai 17.374 pulau. Dari jumlah tersebut, 2.117 pulau (12,18%) berpenghuni, sementara 15.257 pulau (87,82%) tidak berpenghuni pada 26 Juni 2024, di Lombok Astoria Hotel.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa Indonesia didominasi oleh pulau sangat kecil (tiny island) dengan luas di bawah 100 km² atau 10.000 hektar, mencapai 17.207 pulau. Pulau-pulau ini memiliki tipologi, topografi, dan luasan yang beragam.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki tanggung jawab untuk mengelola pulau-pulau sangat kecil ini. Aktivitas di pulau-pulau kecil tersebut dapat mempengaruhi langsung keberlanjutan ekosistem penting seperti mangrove, lamun, terumbu karang, dan sumber daya ikan serta perairan laut yang mencapai 70% dari seluruh luas wilayah Indonesia.

Dari jumlah pulau yang telah dibakukan namanya, terdapat 3.862 pulau yang memiliki potensi investasi di bidang pariwisata. Namun, saat ini baru 197 pulau yang dimanfaatkan untuk investasi oleh 1.197 pelaku usaha. Dengan demikian, masih terdapat peluang investasi di 3.665 pulau lainnya. Pengelolaan pulau kecil yang baik akan memberikan dampak positif kepada negara, pemerintah, dan masyarakat.

Untuk mendorong percepatan investasi di pulau-pulau kecil, KKP telah melakukan sertifikasi hak atas tanah di 58 pulau kecil dengan status Hak Pakai atas nama KKP. Lahan tersebut dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha yang berminat berinvestasi di pulau-pulau kecil.

Pada tahun ini, KKP sedang melakukan proses sertifikasi terhadap 33 pulau kecil yang berpotensi untuk investasi di beberapa kabupaten/kota. KKP bersama pemerintah daerah terus berupaya melakukan sertifikasi pulau-pulau kecil lainnya. Sertifikasi minimal 30% dari luasan setiap pulau dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan inisiator Archipelagic and Islands States (AIS) Forum, memiliki peran penting dalam kepemimpinan dunia di bidang tata kelola pulau dan pulau kecil serta berkomitmen mendukung keberlanjutan ekologi-ekonomi pulau kecil di dunia.

Dalam side event bertema “Implementing Blue Economy on Small Islands Management”, hasil dari side event ini akan berkontribusi terhadap output yang diharapkan dari konferensi tersebut, khususnya terkait dua sub tema: “Blue Economy” dan “Islands and Small Islands Development Issues”.

Melalui side event ini, diharapkan tercipta rekomendasi strategi pengelolaan pulau kecil melalui berbagi pembelajaran, pengetahuan, pengalaman, praktik terbaik, dan inovasi. Selain itu, diharapkan juga dapat mengarusutamakan kebijakan dan capaian pembangunan pulau kecil yang mengimplementasikan ekonomi biru berkelanjutan serta mendapatkan dukungan dan komitmen dari para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan ekonomi biru KKP.

Side event ini akan diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi, LSM, pelaku usaha, dan peserta konferensi internasional dari berbagai negara. Diharapkan, kegiatan ini akan melahirkan gagasan, pemikiran, dan strategi yang menjadi rekomendasi dalam pengelolaan pulau kecil dengan prinsip ekonomi biru berkelanjutan serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

(Yyt)