Tragis! Perempuan Asal Lombok Barat Ditemukan Tewas dalam Sumur, Kekasih Jadi Tersangka

Media Analis Indonesia, Lombok Barat, NTB – Misteri hilangnya NU (27), seorang perempuan asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terkuak secara tragis. Setelah hampir dua pekan dinyatakan hilang, NU ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, terkubur di dalam sumur sebuah rumah di kawasan BTN Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi.

Polres Lombok Barat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga sebagai kekasih korban. Terduga, berinisial IMB alias Imam IH (31), ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Gebang Baru pada Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan orang hilang yang sebelumnya dibuat oleh kakak korban di Polsek Gerung pada 12 Agustus 2025.

Awal Mula Kasus: Janjian dengan Kekasih, Lalu Hilang

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai segera setelah laporan orang hilang diterima. Berdasarkan keterangan keluarga, NU meninggalkan rumah pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam, tanpa izin keluarga, dan sejak saat itu tidak pernah kembali.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan IMB dan sempat membuat janji bertemu di sebuah rumah BTN di Desa Perampuan.

“Saat tim mendatangi lokasi yang dimaksud, ditemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan rumah tersebut; hal ini menjadi petunjuk awal yang sangat penting,” ungkap AKP Lalu Eka.

Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.,

Pengakuan Mengejutkan: Dipukul, Dimasukkan ke Sumur, Ditimbun Beton

Setelah berhasil mengamankan IMB, polisi melakukan interogasi intensif. Kepada penyidik, IMB mengakui telah menganiaya NU hingga tak sadarkan diri, lalu menyeret tubuh korban ke dalam sumur di dalam rumah tersebut.

“Pelaku mengaku memukul korban hingga pingsan, lalu memasukkannya ke dalam sumur, menimbunnya dengan pasir dan semen beton,” ujar AKP Lalu Eka dengan nada serius.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pembongkaran lokasi penimbunan. Proses evakuasi jasad korban dilakukan dengan hati-hati dan disaksikan oleh sejumlah aparat serta warga setempat.

Motif Masih Diselidiki, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Hingga saat ini, motif pasti dari tindakan keji tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. Dugaan sementara mengarah pada persoalan pribadi dan emosi yang memuncak dalam hubungan keduanya.

IMB dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Yyt)