Kuasa Hukum Tegas Lindungi Hak Tanah Warga Bumbang Lombok Tengah Dari Mafia Tanah.

Media Analis Indonesia.Lombok Tengah– Kantor hukum S. Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M., di Jakarta memberikan peringatan keras kepada pihak yang berupaya menguasai tanah milik warga di kawasan Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan kesewenang-wenangan oknum yang tergabung dalam sindikat mafia tanah.

Setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum warga Bumbang, kantor hukum tersebut langsung melakukan pemasangan plang di lokasi tanah yang menjadi sengketa. Pimpinan kantor hukum S. Firdaus Tarigan menegaskan bahwa tanah seluas 17.080 m² dengan alas hak SHM Nomor 268 adalah sah milik Sahnun Ayitna Dewi.

“Kami berharap pihak lain tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena tanah klien kami dilindungi haknya oleh undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.

Ia menambahkan, “Bila ada pihak-pihak yang berusaha memagar atau menguasai tanah tersebut, kami selaku kuasa hukum akan segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.”

Di atas tanah tersebut berdiri Cottage, Bar & Restaurant yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Sebelumnya, properti ini sempat diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas asal-usulnya. Peristiwa ini berdampak signifikan terhadap tingkat kunjungan wisatawan di destinasi wisata privat tersebut.(Yyt)