Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil, Begini Prosedurnya

Views: 53

Media Analis Indonesia, Jakarta — Pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan telah membayar denda maksimal sesuai pasal pelanggaran masih berpeluang mendapatkan kembali kelebihan pembayaran. Hal ini terjadi apabila pengadilan memutuskan denda lebih ringan dibandingkan nominal yang telah dibayarkan pelanggar di awal.

Ketentuan pengembalian sisa denda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 268 ayat (1) menyebutkan bahwa apabila putusan pengadilan menetapkan denda lebih kecil dari uang yang dititipkan, maka kelebihan tersebut wajib diberitahukan kepada pelanggar dan bisa diambil kembali.

Apabila dalam waktu satu tahun sisa dana tersebut tidak diambil, maka dana akan disetorkan ke kas negara.

Berikut tata cara mengetahui dan mengambil sisa denda tilang elektronik:

Cara Mengecek Sisa Denda Tilang:

  • Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id

  • Masukkan nomor register tilang, lalu klik Cari

  • Klik tombol Pilih pada hasil pencarian

  • Lihat putusan denda dan biaya perkara dari pengadilan

  • Klik tombol Ambil Sisa Uang Titipan, jika terdapat sisa

Langkah Mengambil Sisa Uang Denda:

  1. Periksa Putusan Pengadilan
    Masukkan nomor register tilang untuk melihat besar denda dan biaya perkara. Pastikan data seperti nama pelanggar dan jumlah titipan sudah benar.

  2. Verifikasi Sisa Titipan
    Sistem akan menampilkan jumlah sisa yang bisa diambil. Jika ada kesalahan data, pelanggar dapat menghubungi petugas tilang Kejaksaan.

  3. Unduh Surat Pengantar ke Bank BRI
    Surat pengantar dapat diunduh setelah sistem menyetujui permintaan pengambilan sisa dana.

  4. Pengambilan di Bank BRI
    Bawa surat pengantar ke cabang BRI terdekat. Setelah diverifikasi, teller akan menyerahkan sisa titipan langsung kepada pelanggar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas serta bentuk perlindungan terhadap hak warga negara yang telah menyelesaikan kewajibannya. (imh)

Views: 53