Media Analis Indonesia, Maluku – Sebanyak 504 personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Kamis (3/4/2025).
Pasukan pengamanan terdiri dari 341 personel Polres Buru, termasuk Brimob dan jajaran Polsek, serta 163 personel dari Kodim 1506 Namlea yang dibantu oleh BKO Kompi 735 Nawasena.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang
yang di dampingi Dandim 1506 Namlea usai mengelar apel kesiapan pengamanan, “Kapolres mengatakan pada tanggal 4 hingga 5 April 2025 serentak menjelang PSU dan PUSS seluruh anggota akan dikerahkan lansung dan berjaga di pos masing-masing.
Masyarakat yang tidak berkepentingan juga tidak diperbolehkan masuk pada area pemilihan maupun perhitungan suara baik dalam KPU maupun luar KPU, “jelasnya.
Untuk itu Kapolres pastikan untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU dan PUSS berlangsung.

Kapolres juga menekan pentingnya sinergi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan untuk memastikan proses demokrasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
Bahkan Kapolres mengingatkan anggotanya agar netral dan tidak ada personel yang terlibat dalam kegiatan yang dapat mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon.
Selain itu dalam jalan nya demokrasi Kapolres ingatkan bahwa tidak ada yang dapat melakukan intimidasi, intervensi maupun ancaman apalagi melakukan tindakan-tindakan yang merusak maupun menganggu diri orang lain.
Pelaksanan PSU dan PUSS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buru, Maluku.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4, Amus Besan dan Hamsah Buton itu pada Februari 2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea. (SM)
