Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Dua Tempat Berbeda

Keempat tersangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu KY, MFAA, DRN dan ML. (Ist)

Media Analis Indonesia, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satrenarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menangkap 4 (Empat) orang pengedar dan 2 (Orang) pemakai narkotika jenis sabu-sabu, Senin (18/03/2024) di dua tempat berbeda.

Saat Dikonfirmasi Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Diari Astetika, S.I.K., diwakili Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH., Senin. (18/03/2024) mengatakan, membenarkan penangkapan keenam tersangka dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat.

lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Adapun keenam orang tersebut terdiri empat orang sebagai pengedar ditangkap di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas dan dua orang sebagai pemakai Narkoba Jenis Sabu, ditangkap petugas di Desa sigalapung, kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.

Keempat tersangka yang diduga sebagai pengedar tersebut yakni berinisial 1. KY, (34), seorang pengangguran alias Belum)Tidak Bekerja, beralamat di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta raja tinggi Kabupaten Palas, 2. MFAA, (20), berprofesi sebagai Peternak, beralamat Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta raja tinggi, Kabupaten Palas,
3. DRN alias Kenek, (31) juga seorang pengangguran (Belum / Tidak Bekerja), beralamatdi Desa Sigalapung, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas.,
4. ML,(27), berstatus Belum / Tidak Bekerja atau seorang pengangguran beralamat di Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas.

“Dan dua orang lainnya berinisial masing-masing 5. AS, (28), bersatatus Belum / Tidak Bekerja atau Pengangguran dengan alamat Desa Tran Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas, serta 6. AM, (38) berprofesi sebagai seorang Supir, beralamat Desa Tran Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas, sebagai pemakai,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH.

Kedua tersangka sebagai pemakai narkoba jenis sabu AS, dan AM. (Ist)

Dijelaskan kasat Resnarkoba Polres Palas, penangkapan keenam orang pelaku narkoba ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas Tepatnya di dalam rumah milik KY tersangka sebagai pengedar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut anggota satresnarkoba polres Palas melakukan penyelidikan ke sekitaran lokasi tersebut, dan sekira pukul 01.00 anggota satresnarkoba polres padang lawas melakukan penangkapan terhadap ke 4 (empat) orang laki laki berinisial KY, MFAA, AS DAN AM.

“Kemudian dilakukan pengembangan ke Desa Sigalapung, kecamatan Huta Raja Tinggi berhasil menangkap 2 (dua) orang laki laki berinisial DRN dan ML alias Kenek”. Katanya

Disebutkan, barang bukti yang disita dari keenam tersangka berupa
1). 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram milik DRN,
2. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 milik KY,
3). 1 (satu) unit sepeda motor revo tanpa nopol milik AS,
4). 1 (satu) unit sepeda motor supra tanpa nopol milik MFAA,
5). 1 (satu) unit Hp Android merk Vivo warna hitam milik KY,
6). 1 (satu) unit Hp Android Vivo warna Biru milik MFAA,
7). 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna hitam milik DRN,
8). 1 (satu) buah kaca pirex milik AS,
9). 1 (satu) buah bong alat hisap sabu milik AS,
10). 1 (satu) buah timbangan milik KY.,
11). 1 (satu) buah timbangan milik DRN,
12). 1 (satu) buah bungkus rokok berisikan plastik klip kosong milik MFAA,
13). 1 (satu) buah sendok pipet milik KY,
14). Uang tunai Rp. 200.000 milik KY, dan
15). Uang tunai Rp. 150.000 milik MFAA. Sebut Kasat Resnarkoba Polres Palas.

“Selanjutnya keenam pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres palas guna Proses lanjut,” katanya. (081)