Media Analis Indonesia.Mataram,NTB – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan tiga orang pelaku jambret yang meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/11/2024) di wilayah Mataram.
Para tersangka yang diamankan adalah SKR (21) warga Dusun Mapak, Dasan Dayan, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat; FR (24) warga Dasan Tereng, Narmada; dan MHT (24) warga Jalan Darul Hikmah, Gang Mekar, Karang Genteng, Kelurahan Pagutan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Str.K.S.I.K., mewakili Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, mengungkapkan kronologi kejadian. Korban yang merupakan seorang mahasiswi sedang berkendara di Jalan Sriwijaya, tepatnya di depan Epic. Saat korban menerima telepon dan meletakkan ponselnya di dashboard motor, pelaku yang mengintai langsung beraksi.

“Pelaku yang merupakan residivis memepet korban dan langsung mengambil ponsel yang baru saja diletakkan di dashboard motor. Korban sempat berteriak ‘maling’ dan mengejar pelaku hingga lampu merah Pagesangan, namun pelaku berhasil kabur,” jelas AKP Regi.
Barang bukti yang dicuri adalah ponsel OPPO A16 warna silver dengan IMEI 1: 866471056555499 dan IMEI 2: 864471056555481. Korban mengalami kerugian senilai Rp2.000.000. Ironisnya, pelaku menjual ponsel curian tersebut hanya seharga Rp200.000 kepada FZ yang dikenalnya melalui Facebook Marketplace.
Tim Resmob berhasil mengungkap kasus ini melalui penelusuran intensif. Pelaku utama yang merupakan residivis ditangkap di rumah orangtuanya di Mapak Dasan, Lombok Barat. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
(Yyt)
