Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi di Mataram, Polisi Peragakan 44 Adegan

Views: 7,983

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus kematian NDR, mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, Senin (3/8/2026).

Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, penyidik Unit Jatanras, tersangka beserta kuasa hukumnya, keluarga korban, aparat kelurahan, serta masyarakat.

Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan langsung rangkaian peristiwa, sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti. Sebanyak 44 adegan diperagakan, mulai dari tersangka memasuki area rumah kos hingga meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Kasatreskrim AKP I Made Dharma YP. mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan hasil penyidikan.

“Hari ini Satreskrim Polresta Mataram melaksanakan rekonstruksi perkara kematian NDR di kamar kosnya. Sebanyak 44 adegan diperagakan, mulai dari tersangka membuka gerbang kos, memeriksa beberapa kamar, masuk ke kamar korban, mengambil telepon genggam, mencari kunci sepeda motor, hingga memperagakan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka diduga lebih dahulu mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Saat hendak meninggalkan lokasi, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan kamar sehingga berniat membawanya. Untuk mencari kunci kendaraan, tersangka kembali masuk ke kamar korban melalui pintu belakang.
Saat mencari kunci, korban yang sedang tertidur terbangun setelah mendengar suara benda terjatuh. Korban kemudian berteriak sehingga diduga membuat tersangka panik dan melakukan tindakan kekerasan.

Pada adegan ke-17 hingga ke-23, diperagakan rangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan tubuh korban menggunakan kain basah sebelum melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa sepeda motor korban.

“Korban terbangun dan sempat berhadapan dengan tersangka. Saat korban berteriak, tersangka diduga panik lalu melakukan tindakan kekerasan hingga korban tidak bergerak,” kata AKP I Made Dharma YP.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Agung Kunto, menyatakan rekonstruksi secara umum telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski masih terdapat beberapa urutan adegan yang perlu disempurnakan.

“Rekonstruksi berjalan dengan baik. Seluruh adegan pada prinsipnya telah sesuai dengan BAP, hanya ada beberapa urutan yang perlu disesuaikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
(Yyt)

Views: 7,983