Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda, RPJPD, dan Struktur Organisasi Tata Kerja Kabupaten Palas

Media Analis Indonesia, Palas – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun Anggaran (TA) 2023, Ranperda Kabupaten Palas Tentang RPJPD Kabupaten Palas Tahun 2025-2045 Dan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Palas Tentang Struktur Organisasi Tatakerja Di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Palas, Kamis (13/06/24).

Plh. Bupati Palas Arpan Nasution S.Sos menyampaikan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan penjelasan atas semua kegiatan dan pelayanan pemerintah di Kabupaten Palas, melalui progres pencapaian program dan kegiatan dalam satu periode anggaran.

Dengan demikian maka rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut.

Sebagaimana halnya dengan penyusunan perencanaan penganggaran APBD, maka di proses dan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah didasarkan dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, tambahnya.

Kemudian, Ranperda Kabupaten Palas tentang RPJPD Kabupaten Palas tahun 2025-2045 mempedomani pasal 12 permendagri nomor 86 tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN.

Maka dari itu ditambahkannya, pemerintah pusat melalui instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 dan surat edaran bersama menteri dalam negeri dan menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional nomor 600.1/176/SJ dan nomor 1 tahun 2024, menegaskan penyelarasan antara RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok dan target-target yang akan dicapai pada satu sisi, penyelasaran RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah.

Selanjutnya, RPJPD menjadi pedoman calon kepala daerah dalam merumuskan visi misi dan program perencanaan jangka menengah 5 tahunan yaitu RPJMD 2025-2029. Sebagaimana kita ketahui bersama tidak lama lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 november 2024.

“RPJPD yang dibahas saat ini merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran perjalanan pembangunan menjadi sangat penting guna memastikan fokus central pembangunan serta berkesinambungan dalam pembangunan”. ujarnya.

Demikian secara garis besar penjelasan eksekutif didalam penyampaian rancangan perda dan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD pada kesempatan ini, eksekutif bertekad untuk meningkatkan kebersamaan yang sudah dicapai dan mengupayakan pemecahan terhadap hal-hal yang masih menjadi kendala secara bersama-sama. Apa yang berhasil dicapai oleh eksekutif sekarang ini tidak terlepas dari kerjasama adanya dan partisipasi positif dari anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan saran, pendapat/masukan, kritikan yang membangun dan dorongan kepada eksekutif, tutup Plh. Bupati Palas.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Wakapolres Palas, Pabung Palas, Pimpinan OPD/Camat Se Kabupaten Palas serta para undangan lainya. (081)