Proyek Pembangunan Senilai Rp309 Juta Mangkrak, DPRD Kabupaten Buru Minta Proses Hukum

Media Analis Indonesia, Buru – Ketua Pansus DPRD Kabupaten Buru Jaidun Saanun meminta agar proses hukum tetap berjalan apabila proyek senilai Rp309 juta tidak diselesaikan alias mangkrak.

Penjelasan itu disampikan kepada awak media diruang sekwan pada Selasa kemarin sebelum pelaksanan rapat pansus berjalan, Kamis (23/5/2024).

Menurut Ketua Pansus, DPRD Kabupaten Buru akan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar perusahan yang mengerjakan proyek itu segerah dilakukan blacklist sehingga menjadi efek jerah bagi perusahan bersangkutan.

Proyek pembangunan ruang fasilitas gedung laboratorium pada sekolah SMP Negeri 48 Dusun Waitose dikerjakan dengan mengunakan biaya Dana Alokasi Umum (DAK) T.A 2022 sebesar 309 juta.

“Dananya telah cair 70% tahun 2023 namun realisasi pekerjaan tak kunjung selesai,” sesal Jaidun.

Sementara sisa dari 30% masih dipertanyakan keberadaanya.

Jaidun meminta Kepala Dinas Pendidikan Dahlan Kabau segerah memanggil pihak ke tiga untuk menyelesaian proyek tersebut,”pintanya.

Harusnya tahun 2024 ini para siswa sudah bisa menikmati ruang fasilitas Lab Sekolah.

Jaidun menganggap Kadis Pendidikan Kabupaten Buru Dahlan Kabau, lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek.

Jika dalam tahun ini proyek tersebut belum juga dikerjakan maka DPRD meminta kontraktor dan pihak yang mengerjakan pekerjaan proyek agar segera dilakukan proses hukum.(SM)