Pengedar Narkoba ‘Si Kakek’ Dibekuk Polisi, Simpan Sabu 7 Gram Di Dompet 

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB– Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berusia senja di kawasan Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/1/2025) malam. Tersangka berinisial H (53) tertangkap tangan membawa sabu-sabu dengan berat hampir 8 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah gang kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara. “Tersangka ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dompet kecil berisi sabu-sabu seberat 7,78 gram yang tersimpan rapi dalam beberapa plastik klip di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kediaman tersangka yang berlokasi tak jauh dari tempat penangkapan.

“Di rumah tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti tambahan seperti alat konsumsi sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba,” terang AKP Suputra.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Hal ini sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambah AKP Suputra.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Mataram bebas narkoba. (Yyt)