Nekat Bobol Pagar Rumah Warga, Pencuri Ayam Betet Senilai Rp900 Ribu Ditangkap Polisi di Mataram!

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB– Aksi nekat seorang pria muda berakhir dengan penangkapan setelah mencuri empat ekor ayam betet milik warga. Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Ampenan berhasil membekuk pelaku berinisial Y (25), warga Kecamatan Mataram, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Ampenan.

Penangkapan dramatis dilakukan pada Rabu (11/6/2025) di rumah pelaku yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram, tanpa perlawanan berarti.

# Kronologi Pencurian yang Merugikan Rp900 Ribu

Kasus bermula dari laporan warga Lingkungan Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, yang kehilangan empat ekor ayam jenis betet dari kandangnya pada 5 Juni 2025. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp900 ribu.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R., S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ditangkap, ia langsung mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim kepada wartawan.

# Modus Operandi Pelaku Terbongkar

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati rumah korban yang dalam keadaan sepi. Ia kemudian nekat masuk ke halaman dengan cara merusak gembok pagar menggunakan obeng, tang, dan parang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil membobol pagar, pelaku langsung menuju kandang dan mengambil empat ekor ayam tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

# Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
– 4 ekor ayam betet
– 1 buah obeng
– 1 buah tang
– 1 buah parang

“Modus pelaku terbilang nekat, tetapi akhirnya berhasil kami ungkap dalam waktu singkat,” tambah Iptu Lalu Arfi.

# Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan mengaku menyesal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekecil apa pun tindakan kriminal akan kami tindak tegas,” tutup Kanit Reskrim Polsek Ampenan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, meskipun tampak sepele.

(Yyt)