Proyek BMKG Terhenti, Ormas Tetap Bertahan

Dua tahun lebih sengketa mengambang, ormas tetap bercokol di atas tanah negara di Tangerang Selatan. Proyek BMKG mandek, negara kehilangan wibawa.

Media Analis Indonesia, Tangsel — Bendera merah putih masih tegak berdampingan dengan bendera ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di lahan seluas 12 hektare lebih di bilangan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Di sekitarnya berdiri pos penjagaan semi permanen, alat berat yang tak lagi aktif, serta selembar spanduk bertuliskan ultimatum hukum. Semuanya berdiri di atas tanah yang secara hukum sah milik negara.

Tanah itu tercatat atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung tahun 2003. Namun hingga pertengahan 2025, negara belum sepenuhnya mampu menguasainya.

“Pembangunan Gedung Arsip Nasional BMKG yang dimulai November tahun lalu praktis berhenti total,” ujar Akhmad Taufan Maulana, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, pekan ini. Taufan menyebut gangguan berasal dari klaim sepihak pihak ormas dan mereka yang mengaku ahli waris.

Peta Klaim yang Kabur

Akar masalahnya tak sesederhana tumpang tindih administrasi. Persoalan ini merupakan buntut dari sengketa hukum panjang yang membelit sejak lebih dari 20 tahun lalu. GRIB Jaya, melalui Ketua Tim Hukumnya, Wilson Colling, menyatakan tanah tersebut adalah milik ahli waris yang sah berdasarkan dokumen girik. Ia mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1600 K/Pdt/2020 yang memperkuat klaim tersebut.

“BMKG tidak melalui proses hukum yang benar,” kata Wilson. Ia juga menyebut surat dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang dijadikan rujukan BMKG hanyalah “pendapat pribadi yang menyesatkan.”

Sebaliknya, BMKG justru berpegangan pada putusan Peninjauan Kembali MA No. 396 PK/Pdt/2000 yang memenangkan negara. Ketua PN Tangerang bahkan sudah menyatakan bahwa tanah itu tak perlu dieksekusi ulang karena telah tercatat sah sebagai milik negara.

Laporan pengaduan ke polisi telah dilayangkan sejak Februari 2025. Surat permintaan pengamanan dan koordinasi juga dikirim ke berbagai pihak, termasuk Satgas Anti-Premanisme Kemenko Polhukam. Namun, sampai hari ini, ketegangan di lokasi masih belum reda.

Simbol Tumpulnya Negara

Di lapangan, kondisi mencerminkan absurditas. Tiga plang berdiri berdampingan—dari GRIB, dari BMKG, dan dari Polda Metro Jaya—tetapi tak satu pun mampu meredakan ketegangan. Bahkan hingga Sabtu (24/5/2025), tiga bendera GRIB berkibar lebih mencolok dibanding papan proyek milik pemerintah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan tidak boleh ada ormas yang semena-mena mengklaim tanah negara. “Kalau itu tercatat di DJKN, ya sudah, itu sah milik negara. Nggak bisa main terabas,” ujarnya di Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, juga menilai negara terlalu lemah menghadapi ormas. “BMKG sudah punya dasar hukum kuat. Pemerintah harus hadir dan polisi mesti bertindak,” katanya.

Sayangnya, kehadiran negara belum terasa. BMKG terus menempuh pendekatan persuasif, menyambangi RT, RW, hingga pihak-pihak yang mengaku ahli waris. Namun hasilnya nol. Proyek mandek, arsip kebijakan nasional belum punya rumah, dan negara seperti menunggu nasib di tanahnya sendiri.

Sengketa ini bukan sekadar soal legalitas dan tumpukan dokumen hukum. Ini soal wibawa negara yang diuji di depan umum—di satu titik geografis yang terang-benderang, di tengah kota satelit Jakarta, dengan segala sorotan media dan aparat.

Untuk sementara, negara belum benar-benar hadir. Dan di atas lahan 12 hektare itu, ormas tetap berdiri tegak, seolah memiliki kekuasaan lebih besar daripada sertifikat dan hukum yang mengikat. (imh)