Media Analis Indonesia, Jakarta – Kualitas udara di Jakarta pada Minggu (28/4/2024) pagi masuk kategori tidak sehat yakni menempati urutan ke-8 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.11 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 153 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan informasi konsentrasi partikulat (PM2.5) berada pada angka 59 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut setara 11,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2.5 berada di atas 100.
Adapun kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 berada di kisaran 51-100.
Kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2.5 pada kisaran 0-50.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2.5 berada di kisaran 200-299. Kualitas udara seperti ini bisa merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, berbahaya di atas 300 yang berdampak serius pada kesehatan populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Chengdu (China) di angka 174, urutan kedua Kathmandu (Nepal) di angka 169, urutan ketiga Chiang Mai (Thailand) di angka 166, urutan keempat Baghdad (Iraq) di angka 165 dan urutan kelima Kota Medan (Indonesia) di angka 154.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selanjutnya melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.