Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan, I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H., buka suara soal penanganan hukum yang menimpa kliennya, Ipda I Gede Aris Chandra Widianto (ACW). Ia menilai sejumlah proses, baik etik maupun pidana, dinilai tidak cermat dan bahkan cacat hukum.
“Dalam kasus ini, publik sudah terlanjur membentuk opini bahwa klien kami adalah eksekutor. Padahal fakta hukumnya tidak demikian,” ujar Gusti Lanang kepada wartawan di Mataram, Kamis (30/10/2025).
Lanang menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang Banding KKEP, yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Aris, tidak sah secara hukum.
Menurutnya, ketua majelis banding saat itu yang seharusnya memimpin sidang sudah tidak lagi menjabat di posisi yang relevan, karena telah dimutasi berdasarkan surat keputusan Kapolri.
“Ini jelas cacat hukum formil. Putusan yang diambil dalam kondisi seperti itu seharusnya tidak punya kekuatan hukum,” tegas Lanang.
Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Kapolri. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji legalitas keputusan PTDH tersebut.
Lebih lanjut, Lanang menyoroti hasil pemeriksaan medis terhadap kliennya, yang dinyatakan negatif dari alkohol dan psikotropika.
“Klien kami satu-satunya yang hasil uji laboratoriumnya negatif, baik darah, urine, maupun rambut. Tapi fakta penting ini tidak pernah dimunculkan ke publik,” katanya.
Ia menyayangkan dalam berkas perkara etik maupun pidana, hasil laboratorium tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan hukum.
“Justru seolah-olah semua yang di Trawangan malam itu, berpesta narkoba dan minum-minuman keras. Padahal tidak semua. Klien kami tidak,” ujarnya.
Lanang juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Ipda Aris. Awalnya, kliennya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun dalam berkas yang dilimpahkan ke jaksa, pasal itu hilang tanpa penjelasan.
“Pasal 359 itu jadi dasar penahanan. Tapi ketika berkas dilimpahkan, pasal itu tidak ada. Ini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025), jaksa mendakwa Aris turut serta melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi. Namun, kuasa hukum menilai tuduhan itu janggal.
“Klien kami tidak pernah bersentuhan fisik dengan almarhum. Rekaman CCTV menunjukkan, Aris tidak berada di Villa Tekek dari sekira pukul 20.00 Wita, sementara kejadian sekitar 21.30 Wita. Jadi tidak mungkin,” jelas Lanang.
Menurutnya, fakta ini akan mereka buktikan pada sidang pembuktian mendatang. Lanang juga berharap media dan publik, melihat perkara tersebut secara objektif, bukan dari opini yang berkembang di media sosial.
“Peran media sangat penting untuk meluruskan kronologinya. Kami harap pemberitaan tidak menambah tekanan kepada klien kami maupun keluarga korban,” tutupnya.
(Yyt)
