Kericuhan Terjadi, Polisi Tembakkan Water Canon dan Gas Air Mata untuk Bubarkan Massa di Depan Gedung DPR

Media Analis Indonesia, Jakarta –Kericuhan kembali terjadi saat polisi memaksa mundur massa unjuk rasa RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024) malam.

Di lokasi, personel polisi dan tentara serta sejumlah kendaraan taktis (rantis) dikeluarkan dari gerbang dekat halte MPR 2.

Ketika para personel mulai membubarkan massa, mendadak terjadi pelemparan batu berupa pecahan tembok dari pembatas lintasan busway serta benda lain ke arah personel yang sedang bertugas.

Lemparan beda-benda tumpul tersebut datang dari massa yang berada di Jalan Gatot Subroto maupun yang berada di sebelah jalan tol.

Beberapa waktu kemudian, mercon ditembakkan ke arah personel polisi tepat di depan gerbang DPR/MPR RI. Bunyi dan bunga api mercon tersebut terdengar hingga ke Jalan Palmerah Utara.

Polisi lantas menembakkan kanon air (water canon) dan gas air mata ke arah massa aksi. Hingga pukul 19.30 WIB, area depan Gedung DPR/MPR RI mulai terlihat sepi ditinggalkan massa aksi.

Diberitakan sebelumnya, ribuan massa turun ke jalan hari ini, Kamis (22/8/2024) untuk melakukan demonstrasi.
Aksi demonstrasi ini untuk mengawal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait revisi UU Pilkada 2024.

Diketahui, demo hari ini berlangsung di depan Gedung DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan buruh, menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengambilan keputusan.

Terpantau dilapangan aksi massa dimulai sejak pagi hari dengan ribuan demonstran berkumpul di sekitar Gedung DPR RI.

Mereka tampak membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka, sambil meneriakkan yel-yel yang menuntut keadilan dan demokrasi.

Terlihat juga pengamanan ketat dilakukan oleh ribuan aparat gabungan untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tuntutan utama dari demonstrasi ini adalah penolakan terhadap beberapa pasal dalam revisi UU Pilkada 2024.

Mereka berpendapat bahwa revisi UU Pilkada 2024 ini dinilai tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, dan dapat merugikan masyarakat dalam menentukan pilihan pemimpin daerah.

Para demonstran juga menuntut agar pemerintah lebih transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Selain itu, mereka menuntut perlindungan hak asasi manusia dan memastikan kebijakan pemerintah tidak melanggar hak-hak tersebut.

Diketahui sebelumnya, situasi politik di Indonesia dalam tiga hari terakhir tampak menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan, dengan tragedi konstitusi yang nyata. (*/hel)