Media Analis Indonesia, Lombok Tengah – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (44), warga Kecamatan Kopang, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami mengamankan terduga pelaku di rumahnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnun melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi di Praya, Jumat (21/6/2024).
Kasi Humas menyampaikan bahwa kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/6), di mana modus terduga pelaku adalah dengan mengajak korban untuk melihat kolam ikan. Namun, korban dibawa ke salah satu gang yang sepi dan kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada korban.
Kasus tersebut terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut sambil menangis kepada neneknya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan pihak kepolisian segera mengamankan terduga pelaku di Polres Lombok Tengah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami langsung mengamankan terduga pelaku di Polres Lombok Tengah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
(Yyt)
