Media Analis Indonesia, Mataram -Samsat Mataram menggelar razia operasi gabungan untuk menjaring pengemudi motor dan mobil yang tidak melengkapi surat pajak kendaraan di Jalan Majapahit, depan Kantor PUPR Provinsi NTB, pada Senin, 20 Mei 2024.
Kepala Samsat Mataram, Husni, ketika ditemui oleh wartawati Media Analis Indonesia, mengatakan, “Kami melaksanakan razia pengguna kendaraan. Razia operasi gabungan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat pentingnya membayar pajak kendaraan, karena saat ini hanya 50% masyarakat yang membayar pajak,” jelasnya.

Operasi lapangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Kami tidak menahan kendaraan yang langsung membayar pajak di mobil Samsat yang kami siapkan saat razia operasi gabungan. Namun, kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun akan kami tahan,” tegasnya.
Razia operasi gabungan ini dilaksanakan empat belas kali dalam sebulan. “Sosialisasi ini kami harapkan menyadarkan masyarakat, khususnya di Kota Mataram, yang tercatat memiliki sekitar empat ratus kendaraan. Dari jumlah tersebut, hanya setengahnya yang membayar pajak, artinya hanya sekitar dua ratus kendaraan yang pemiliknya sadar membayar pajak,” lanjut Husni.

Bagi kendaraan yang STNK-nya ditahan karena belum membayar pajak, diberikan waktu selama dua puluh satu hari untuk melunasi kewajibannya. “Setiap razia operasi gabungan, minimal kami mendapatkan Rp 75 juta hingga Rp 100 juta dalam satu titik operasi gabungan,” tutupnya.
Operasi ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, demi terciptanya ketertiban dan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.
(Yyt)
