Dua Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus di Kota Bima; Satresnarkoba Ungkap 46,69 Gram Narkotika

Media Analis Indonesia.Kota Bima, NTB –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berhasil diamankan di dua lokasi berbeda oleh Unit Opsnal Satresnarkoba.Kamis(4 September 2025).

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Malaungi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Katim Opsnal, Aiptu Abdul Hafid, S.H., yang kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan Pertama: Pengedar Sabu di Kelurahan Melayu

Berdasarkan hasil penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan di rumah seorang terduga berinisial AH, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Dengan disaksikan Ketua RW setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu

1 bungkus plastik klip kosong

1 lembar tisu

2 buah pipet sendok

1 buah kaca

1 buah korek api

1 unit handphone Realme warna hitam

Uang tunai sebesar Rp105.000

Penangkapan Kedua: Pengedar Ganja di Kos-Kosan Kelurahan Mande

Tidak berhenti di satu titik, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda. Di sana, tim mengamankan terduga pelaku berinisial FN, warga Kelurahan Kore, Kecamatan Asakota. Dari lokasi ini, turut diamankan:

4 bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja

1 bungkus plastik klip kosong

1 bungkus plastik kosong

1 bungkus plastik warna hitam

1 buah dompet warna kuning

1 unit handphone Realme warna biru

1 unit handphone Oppo warna merah

Uang tunai sebesar Rp728.000

Total Barang Bukti: 46,69 Gram Narkotika Diamankan

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

Sabu: 0,15 gram bruto

Ganja: 46,54 gram bruto

Total keseluruhan: 46,69 gram narkotika

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Malaungi.

Polres Bima Kota Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Polres Bima Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi antara kepolisian dan warga menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga Kota Bima tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kasat Narkoba.

(Yyt)